Tujuan hukum pidana adalah mencari kebenaran materiil. Hukum pidana materiil menentukan perbuatan mana yang termasuk tindak pidana. Hukum pidana materiil tercantum pada KUHP. Sedangkan hukum acara adalah seperangkat aturan yang diberikan aparat penegak hukum. Yang dimaksud aparat penegak hukum adalah hakim, polisi, jaksa, dan advokat. Hukum pidana formil tercantum pada KUHAP.
Dalam penyelesaian perkara pidana tidak hanya litigasi tetapi juga non litigasi. Jadi, terdapat alternatif lain untuk menyelesaikan perkara pidana. Acara Workshop bertema "Hukum Acara dan Praktik Peradilan Pidana" dengan Pemateri Yovita A. Mangesti dan Richard Andrean Santoso selaku pembimbing KPS Fakultas Hukum UNTAG Surabaya. Kegiatan ini berlangsung pada 10 April 2021.
#KitaUntagSurabaya
#UntukIndonesia
#UntagSurabayaKeren
#EcoCampus
#KampusKompeten
Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya